Sebelumnya
M berdalih menjalin komunikasi karena sedang ada masalah di rumah tangganya. Ia mengakui soal video call tak senonoh dengan istri tahanan. “Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” demikian tercantum di dokumen putusan Dewas KPK.
Selain soal video call, pelapor menyampaikan pernah dimintai uang oleh pihak rutan. Alasannya, untuk kelancaran urusan tahanan di dalam rutan.
Pelapor mengirimkan uang lewat 10 kali transfer hingga mencapai Rp 72,5 juta. Rinciannya, pada Agustus 2022 sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA. Pada September 2022 Rp 15 juta transfer melalui BCA.
Baca juga : Pemerintah Penuhi Permintaan Petani
Berikutnya, pada Oktober 2022 Rp 15 juta transfer melalui BCA. Bulan November 2022 Rp 10 juta transfer melalui BCA. Terakhir, pada Desember 2022 Rp 10 juta transfer melalui BCA.
Namun M membantah keterangan pelapor mengenai permintaan uang itu. Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan. Pinjaman sudah dikembalikan. Kesaksian M dibenarkan istri tahanan.
Menindaklanjuti laporan ini, Dewas memutus M bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga : KPU Ngaku Human Error
Dewas menghukum M dijatuhi sanksi sedang, berikut permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Dewas merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Putusan sidang etik terhadap M dibacakan pada April 2023. Kini, oknum itu tak lagi bertugas di KPK.
Baca juga : Pemda Jangan Maksa
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 12/1/2024 dengan judul Skandal Pungli Di Rutan Gedung Merah Putih, 93 Pegawai KPK Disidang Etik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.