BREAKING NEWS
 

Skandal Pungli Di Rutan Gedung Merah Putih

93 Pegawai KPK Disidang Etik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 12 Januari 2024 07:30 WIB
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
M berdalih menjalin komu­nikasi karena sedang ada ma­salah di rumah tangganya. Ia mengakui soal video call tak senonoh dengan istri tahanan. “Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023,” demikian tercantum di dokumen putusan Dewas KPK.

Selain soal video call, pelapor menyampaikan pernah dimintai uang oleh pihak rutan. Alasannya, untuk kelancaran urusan tahanan di dalam rutan.

Pelapor mengirimkan uang le­wat 10 kali transfer hingga men­capai Rp 72,5 juta. Rinciannya, pada Agustus 2022 sebesar Rp 22,5 juta transfer melalui BCA. Pada September 2022 Rp 15 juta transfer melalui BCA.

Baca juga : Pemerintah Penuhi Permintaan Petani

Berikutnya, pada Oktober 2022 Rp 15 juta transfer melalui BCA. Bulan November 2022 Rp 10 juta transfer melalui BCA. Terakhir, pada Desember 2022 Rp 10 juta transfer melalui BCA.

Namun M membantah keterangan pelapor mengenai per­mintaan uang itu. Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan. Pinjaman su­dah dikembalikan. Kesaksian M dibenarkan istri tahanan.

Menindaklanjuti laporan ini, Dewas memutus M bersalah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga : KPU Ngaku Human Error

Dewas menghukum M dijatuhi sanksi sedang, berikut per­mintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.

Putusan sidang etik terhadap M dibacakan pada April 2023. Kini, oknum itu tak lagi bertugas di KPK.

Baca juga : Pemda Jangan Maksa

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 12/1/2024 dengan judul Skandal Pungli Di Rutan Gedung Merah Putih, 93 Pegawai KPK Disidang Etik  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense