Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Di Kementan Sempat Mandek, Padahal Pimpinan KPK Sudah Minta Lidik

Selasa, 28 November 2023 00:54 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah dilaporkan sejak tahun 2020.

"Pada saat kami menangani perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dgn pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Menurut Alex, pada tahun 2021, pimpinan KPK sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Namun rupanya, disposisi itu tidak pernah ditindaklanjuti.

Baca juga : Said Iqbal: Kami Minta UMP Naik 15 Persen

“Ternyata itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (buat) sprinlidik,” tuturnya.

Menurut Alex, dugaan korupsi di Kementan yang dilaporkan tak hanya satu, tapi ada tiga klaster.

“Ada (pengadaan) sapi, hortikultura, dan pemerasan,” ungkapnya.

Saat ini, baru kasus dugaan pemerasan yang naik ke tahap penyidikan dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga : Biden Yakin, Kesepakatan Pembebasan Sandera Hamas Sudah Di Depan Mata

Sementara dugaan korupsi pengadaan sapi, baru saja diterbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

“Menyangkut siapa orangnya, kami masih dalam proses penyelidikan, tentu saya tidak akan menyampaikan, kami masih mencari, penyelidik masih mencari peristiwa pidana, belum masih menyentuh pada orangnya atau orang yang diduga pelakunya,” elaknya.

Menurut Alex, belajar dari mandeknya laporan itu, pihaknya akan memperbaiki pengawasan atau monitoring, yang diakuinya menjadi titik rawan dalam penanganan perkara di KPK.

“Artinya apa? Dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun (mandek). Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” terang Alex.

Baca juga : Waduh, Penyidikan KPK Ternoda Ulah Markus

KPK punya alat yang disebut “Sinergi”. Namun, kata Alex, sampai sekarang alat itu belum dimanfaatkan dengan baik.

“Makanya tadi dalam rapat internal tadi kita ingin menata itu semuanya,” ungkapnya.

Pimpinan KPK sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard agar pimpinan bisa memonitor, apakah disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan, bisa dimonitor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.