Sebelumnya
Perlindungannya seperti apa?
Jadi yang dilindungi hanya dua. Pertama, dia yang memang distribusi resmi dari perusahaan. Kedua, dilakukan wartawan yang ditugaskan perusahaan, tapi hati-hati karena ada perusahaan pers yang mendistribusikan di media sosial, tapi caption-nya ditambah-tambahin, nggak sama dengan beritanya. Itu juga tidak boleh.
Bicara soal Pemilu 2024, berapa banyak aduan yang diterima Dewan Pers terkait pemberitaan?
Total ada 7 aduan sejak Januari 2023 dan 5 diantaranya sudah selesai. Tinggal 2 lagi yang masih dalam proses penyelesaian.
Aduannya paling banyak soal apa?
Baca juga : Caleg Banteng Ketar-ketir Tak Dilantik Mega
Soal yang barusan saya sebut. Jadi ada yang membuat pemberitaan yang mengambil informasi, atau dia menyampaikan informasi. Dibuat di media televisi, tapi sumbernya dari TikTok tanpa ada konfirmasi dari nama-nama yang disebutkan.
Sementara salah satu nama yang disebut sedang ikut kontes pemilihan legislatif. Sehingga dia merasa dirugikan. Kami sudah melakukan analisa dan di kasus lainnya juga sama, ada orang yang mengaku keberatan dari pemberitaan yang melanggar kode etik.
Apa putusannya?
Seperti tadi saya sampaikan juga, yang dilindungi oleh kode etik itu adalah karya jurnalistiknya. Kalau wartawan tidak bekerja secara bersama-sama dalam membangun ekosistem jurnalistik yang baik dan memang mau merusak, ya sana biar diselesaikan sama Trunojoyo (Mabes Polri).
Kita tidak akan melindungi, apalagi mereka tidak punya pengetahuan, tidak punya pemahaman, tidak punya kompetensi, seenak-enaknya saja jarinya main gitu kan. Jadi kami tidak melindungi yang salah, tidak mau juga.
Baca juga : Menkominfo: Media Harus Berinovasi Agar Bisa Bersaing
Bukankah jurnalistik tetap harus dilindungi....
Memproteksi jurnalis nggak begitu. Kita proteksi karya jurnalistik yang dibuat oleh jurnalis yang kompeten. Bahkan, sekalipun mereka tidak punya perusahaan pers, tapi memiliki karya jurnalistik yang berkualitas pasti kami akan melindungi. Jadi jangan berkedok pada administrasi saja, lalu kontennya juga amburadul.
Selain soal aduan dari calon anggota legislatif, apakah ada kandidat calon presiden yang mengadu ke Dewan Pers soal masalah Pilpres?
Nggak ada sih sampai hari ini.
Terakhir, apa pesan Anda untuk teman-teman jurnalis?
Baca juga : Data KPU 71 Orang, Data Kemenkes 84 Orang
Sebagai Dewan Pers, kami hanya mendorong teman-teman yang sayang sama pers, ayo sama-sama kita jaga martabat pers kita. Bikin perusahaan yang profesional, kalau mau jadi jurnalis juga jurnalisnya yang profesional. Itu supaya kita semua menjadi pers yang bermartabat. n BYU
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 20 Februari 2024 dengan judul Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, Kami Tidak Melindungi Jurnalis Yang Salah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.