Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel
Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun
Selasa, 20 Februari 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp 271 triliun.
Kerugian itu berasal dari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang juga merambah kawasan hutan dan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk kerugian akibat kerusakan lingkungan ini, Kejagung menggandeng ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Nilai kerugian didapat berdasarkan verifikasi di lapangan dan satelit, kemudian dilakukan analisa.
Baca juga : Ketemu Di Istana, Jokowi-Paloh Diyakini Tak Hanya Silaturahmi
Dalam keterangan pers di Kejagung, Senin malam, 19 Februari 2024, Bambang memaparkan, total luas IUP di Babel mencapai 349.653,574 hektare (Ha). Yang tersebar di tujuh wilayah yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.
Luas lahan yang telah dieksplorasi berupa galian tambang timah mencapai 170.363,064 Ha, yang mencakup kawasan hutan dan non kawasan hutan. Kawasan hutan yang telah ditambang seluas 75.345,752 Ha, sementara non kawasan hutan 95.017,313 Ha.
Dari toal luas galian tambang 170.363,064 Ha, ternyata yang memiliki IUP hanya 88.900,462 Ha, dan luas galian non IUP 81.462,602 Ha.
Baca juga : Mahfud: Saya Tidak Pernah Nyatakan Terima Hasil Pemilu
Kemudian, total luas IUP tambang darat dan laut 915,854.652 Ha. Dengan rincian, IUP tambang darat 349,653.574 На, luas IUP tambang laut 566,201.08 Ha.
Menurut Bambang, perhitungan kerugian ini mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.
Bambang menerangkan, total nilai kerugian untuk kawasan hutan sebesar Rp 223.366.246.027.050. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60.276.600.800.000, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 5.257.249.726,025.
Baca juga : Suara Golkar Melesat, Ace dan Puteri Yakin Ini Berkat Solidnya Konsolidasi
Sementara nilai kerugian lingkungan pada non kawasan hutan total mencapai Rp 47.703.441.991.650. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25.870.838.897.075, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575.
Total kerugian lingkungan akibat galian tambang timah, baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan sebesar Rp 271.069.688.018.700.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya