Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel

Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun

Selasa, 20 Februari 2024 06:10 WIB
Kejaksaan Agung bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor IPB memaparkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Agung bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor IPB memaparkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp 271 triliun.

Kerugian itu berasal dari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang juga meram­bah kawasan hutan dan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk kerugian akibat keru­sakan lingkungan ini, Kejagung menggandeng ahli Institut Per­tanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Nilai kerugian didapat berdasarkan verifikasi di lapangan dan satelit, kemudian dilakukan analisa.

Baca juga : Ketemu Di Istana, Jokowi-Paloh Diyakini Tak Hanya Silaturahmi

Dalam keterangan pers di Kejagung, Senin malam, 19 Feb­ruari 2024, Bambang memapar­kan, total luas IUP di Babel men­capai 349.653,574 hektare (Ha). Yang tersebar di tujuh wilayah yakni Kabupaten Bangka, Kabu­paten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Luas lahan yang telah dieksplorasi berupa galian tambang timah mencapai 170.363,064 Ha, yang mencakup kawasan hutan dan non kawasan hutan. Kawasan hutan yang telah ditambang seluas 75.345,752 Ha, sementara non kawasan hutan 95.017,313 Ha.

Dari toal luas galian tambang 170.363,064 Ha, ternyata yang memiliki IUP hanya 88.900,462 Ha, dan luas galian non IUP 81.462,602 Ha.

Baca juga : Mahfud: Saya Tidak Pernah Nyatakan Terima Hasil Pemilu

Kemudian, total luas IUP tam­bang darat dan laut 915,854.652 Ha. Dengan rincian, IUP tam­bang darat 349,653.574 На, luas IUP tambang laut 566,201.08 Ha.

Menurut Bambang, perhitung­an kerugian ini mengacu Per­aturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

Bambang menerangkan, total nilai kerugian untuk kawasan hutan sebesar Rp 223.366.246.027.050. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebe­sar Rp 60.276.600.800.000, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 5.257.249.726,025.

Baca juga : Suara Golkar Melesat, Ace dan Puteri Yakin Ini Berkat Solidnya Konsolidasi

Sementara nilai kerugian lingkungan pada non ka­wasan hutan total mencapai Rp 47.703.441.991.650. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekol­ogis) Rp 25.870.838.897.075, biaya kerugian ekonomi ling­kungan Rp 15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575.

Total kerugian lingkungan akibat galian tambang timah, baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan sebesar Rp 271.069.688.018.700.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.