BREAKING NEWS
 

Sudah P21, KPK Garap Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 1 November 2019 22:33 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Teddy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha impor yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi bakal diadili atas kasus dugaan suap terkait Distribusi Gula di PT Perkebunan Negara III (PTPN III). 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Pieko yang disangka menyuap Direktur Utama PTPN III saat itu, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara Pieko telah P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Pieko ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Penyidikan untuk seorang tersangka dalam perkara TPK  Suap terkait Distribusi Gula di PTPN III 2019 telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi), berkas, dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Jumat (1/11).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Pieko. Nantinya, surat dakwaan tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Baca juga : Sudah 81 ATM Beras Dibangun di Kota Tangerang 

 "Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," imbuhnya. 

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 33 saksi. Termasuk di antaranya, Plt Dirut PTPN III Holding, Seger Budiharjo.
Selain Seger, KPK juga telah memeriksa Direktur Komersil sejumlah PTPN seperti PTPN X, PTPN VII, PTPN XII, PTPN IX, PTPN XIV, PTPN XI. 

Kemudian, tim penyidik pun telah memeriksa Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, Notaris hingga pihak swasta

Adsense

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi," katanya.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. 

Baca juga : Api Sudah Padam, Tol Padaleunyi Arah Bandung Sudah Dibuka

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345 ribu dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. 

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). 

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Baca juga : Sepanjang 2019, KPK Gelar 21 OTT, Didominasi Kepala Daerah

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9). 

Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar SGD 345 ribu kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense