Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Rabu, 4 September 2019 00:56 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. (Foto: M. Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta yang digelar pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, Dirut PTPN III Dolly Pulungan, serta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

"Sebagai pemberi, PNO, pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Sebagai penerima, DPU, Direktur Utama PTPN III dan IKL Direktur Pemasaran PTPN III," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (3/9) malam. 

Syarif menjelaskan, kasus ini bermula ketika awal 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. 

Baca juga : Polisi Tetapkan 68 Tersangka Rusuh Papua dan Papua Barat

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil. 

Pada 31 agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Arum Sabil di Hotel Shangri la. Syarif menyebut, di situlah Dolly meminta uang ke Pieko. "DPU (Dolly) membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB (Arum Sabil)," tutur Syarif. 

Baca juga : Keren, BNI Punya Direksi Milenial

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. "Uang senilai 345 ribu Dollar Singapore diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," ucapnya. Dari tiga tersangka itu, hanya Kadek yang kena OTT. Dua lainnya, tidak terciduk. KPK mengimbau Dolly dan Pieko untuk menyerahkan diri. 

Sebagai penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.