RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan kembali dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pertengahan bulan ini.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan penundaan persidangan etik terhadap Ghufron dilakukan karena dia tak menghadiri sidang hari ini.
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Baca juga : Kasus Etik Expired, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas Ke PTUN
Ghufron diketahui mengajukan gugatan ke PTUN karena merasa dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa.
Dewas KPK memastikan sidang dugaan pelanggaran etik tetap akan dilaksanakan dan tak terpengaruh gugatan tersebut.
“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tegas Syamsuddin.
Baca juga : Timteng Memanas, Airlangga Pastikan Ekonomi RI Masih Aman Dibanding Negara Lain
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.
Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga : Sandra Dewi, Gagal Dipacari Densu
Ghufron menerangkan, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.