Dark/Light Mode

Rabu, Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Soal Pungli Di Rutan

Senin, 15 Januari 2024 17:51 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Rabu (17/1/2024).

Terdapat 93 pegawai KPK yang bakal diadili atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dewas KPK membagi perkara dugaan pungli di rutan menjadi sembilan perkara.

Baca juga : Relawan Mas Gibran Gelar Kegiatan Acara Bagi Sembako Di Beberapa Provinsi

Rinciannya, enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024.

Sementara tiga perkara lainnya, disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," ungkapnya.

Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.

Baca juga : Dihadapan Pemuda Banten, Alam Ganjar Sampaikan Orientasi Soal Pendidikan

Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik dan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.

“Ada satu orang sudah diberhentikan. satu orang lagi bukan insan komisi,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan Dewas para terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya. Nominal yang mereka terima paling sedikit Rp 1 juta.

Namun, terdapat pegawai yang diduga menerima Rp 504 juta. Secara total, puluhan pegawai KPK itu menerima uang pungli sekitar Rp 6,1 miliar.

Baca juga : Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terkait Pungli Di Rutan

"Tentu saja nilainya akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan," tandas Albertina.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.