Dark/Light Mode

Kasus Etik Expired, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas Ke PTUN

Kamis, 25 April 2024 15:47 WIB
Nuril Ghufron (Foto: Oktavian/RM)
Nuril Ghufron (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait proses etik yang menjeratnya di Dewas KPK. Gugatan itu telah terdafatar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ghufron tercatat sebagai penggugat, sedangkan Dewas KPK merupakan tergugat. Ghufron mengatakan, kejadian yang membuatnya dilaporkan ke Dewas KPK itu terjadi pada Maret 2022.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi X DPR Luncurkan Buku Darurat Literasi di Perpusnas

Ia pun mempertanyakan mengapa hal tersebut baru dilaporkan setelah KPK mengusut kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Itu kejadiannya Maret 2022. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," ujar Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Menurut Ghufron, kasus tersebut seharusnya sudah kedaluarsa. Sebab, peristiwanya sudah lebih dari setahu,

Baca juga : Bamsoet Lantik Wakil Ketua MPR dari Unsur Fraksi PPP Amir Uskara

"Secara hukum, kedaluarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya ekspired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah ekspired, kasus ini gak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," tegasnya.

Untuk diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Dia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.

Baca juga : Sanksi Etik DKPP Kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Diduga, peristiwa ini terjadi di saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.