RM.id Rakyat Merdeka - Penahanan tersangka warga negara China berinisial YH dipindah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini untuk pengembangan penyidikan kasus penambangan bijih emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami kembangkan perkara ke sejumlah koleganya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin.
Semula tersangka YH ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Pengembangan penyidikan dilakukan bersama-sama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Diten Minerba ESDM).
YH diketahui sebagai otak penambangan ilegal bijih emas di Ketapang. Modusnya menggali terowongan atau tunnel di lahan konsesi yang sedang dalam status perawatan.
Baca juga : Maia Estianty, Dihujat Pasca Al-Alyssa Balikan
Di dalam terowongan atau mulut tambang bawah tanah, YH bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal melaksanakan serangkaian kegiatan seperti pemompaan, house keeping (pembersihan), dan catering untuk menyaring bijih emas.
Padahal, YH tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang disyaratkan untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tersangka secara terang-terangan benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Nunung mengatakan, kepolisian juga bakal menjerat tersangk dengan pasal pencurian barang milik negara, korupsi, serta pelanggaran keimigrasian.
Baca juga : Airlangga Senang Kalau Ada Oposisi
Untuk kepentingan pengembangan penyidikan tersebut, kepolisian bersama dengan Ditjen Minerba telah menutup lokasi penambangan. Seluruh alat pendukung pertambangan, hingga mesin pembilas dan pencetak emas batangan pun disita.
“Kami juga berusaha menyita kembali emas batangan yang selama ini telah diperjualbelikan oleh sindikat tersangka,” kata Nunung.
Dia belum mengutarakan berapa jumlah emas batangan yang sudah diproduksi tersangka.Juga, nominal duit yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
“Pada prinsipnya, seluruh rangkaian penyidikan perkara ini kita koordinasikan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba,” kata Nunung.
Pengungkapan perkara penggalian bijih emas ilegal ini awalnya dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Hendardi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.