Dark/Light Mode

Penyidikan Penambangan Emas Ilegal

Tersangka WN China Dibawa Ke Bareskrim

Senin, 13 Mei 2024 06:10 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin. (Foto: Istimewa)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penahanan tersangka warga negara China berinisial YH dipindah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini untuk pengembangan penyidikan kasus penambangan bijih emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

“Kami kembangkan perkara ke sejumlah koleganya,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin.

Semula tersangka YH ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Pengembangan penyidikan dilakukan bersama-sama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Diten Minerba ESDM).

YH diketahui sebagai otak pe­nambangan ilegal bijih emas di Ketapang. Modusnya menggali terowongan atau tunnel di lahan konsesi yang sedang dalam sta­tus perawatan.

Baca juga : Maia Estianty, Dihujat Pasca Al-Alyssa Balikan

Di dalam terowongan atau mulut tambang bawah tanah, YH bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal melaksanakan serangkaian kegiatan seperti pemompaan, house keeping (pembersihan), dan catering untuk menyaring bijih emas.

Padahal, YH tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang disyaratkan untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tersangka secara terang-terangan benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 ten­tang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman­nya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Nunung mengatakan, kepoli­sian juga bakal menjerat tersangk dengan pasal pencurian barang milik negara, korupsi, serta pe­langgaran keimigrasian.

Baca juga : Airlangga Senang Kalau Ada Oposisi

Untuk kepentingan pengem­bangan penyidikan tersebut, ke­polisian bersama dengan Ditjen Minerba telah menutup lokasi penambangan. Seluruh alat pen­dukung pertambangan, hingga mesin pembilas dan pencetak emas batangan pun disita.

“Kami juga berusaha menyita kembali emas batangan yang selama ini telah diperjualbelikan oleh sindikat tersangka,” kata Nunung.

Dia belum mengutarakan berapa jumlah emas batan­gan yang sudah diproduksi tersangka.Juga, nominal duit yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.

“Pada prinsipnya, seluruh rangkaian penyidikan perkara ini kita koordinasikan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba,” kata Nunung.

Baca juga : Ketua KPU Disorot

Pengungkapan perkara penggalian bijih emas ilegal ini awalnya dikemukakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Hendardi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.