Sebelumnya
Kasus ini bermula PT BGR mendapat proyek penyaluran bansos beras atas jasa Ivo dan Roni, keduanya vendor yang mengerjakan Bantuan Presiden (Banpres) 2020.
Saat itu, Ivo dan Roni yang PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA), memang menyewa gudang PT BGR di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.
Budi lalu bertemu Ivo membicarakan peluang PT BGR turut bekerja mengirim bansos dari Kemensos. Budi tahu bahwa Ivo dekat dengan pihak Kemensos. Dalam pekerjaan bansos Banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain.
Baca juga : Selesai Rehab,Rame Digibahin Netizen +62
PT BGR lali mendapat info bakal ditunjuk sebagai pihak ketiga yang menyalurkan bansos beras BSB dari gudang Perum BULOG ke KPM (transporter). Info itu didapat dari orang-orang Ivo dan Roni, yakni Adhitya Amir Slamet alias Igo dan Budi Darmawan alias Bede. Igo dan Budi juga menyebut, proyek itu atas rekomendasi Ivo.
Singkat cerita, proyek pun didapat dari pihak Kemensos, yang kala itu dipimpin Menteri Juliari Batubara. Tapi sebelumnya pada 26 Agustus 2020, Budi mewakili PT BGR melakukan perjanjian kerja sama terkait penyaluran bansos dengan perusahaan yang dibawa Ivo dan Roni, PT Damon Indonesia Berkah (PT DIB), yang seolah-olah sebagai perusahaan konsultan. Meskipun akhirnya terungkap PT DIB tak memiliki legalitas perusahaan.
Pada 7 September 2020, Kuncoro lantas menandatangani kontrak kerja sama dengan Kemensos. PT BGR mendapat proyek penyaluran bansos beras sebagai transpoter di Wilayah I sebesar Rp 326.443.238.100.
Baca juga : Soal Konsensi Tambang, Muhammadiyah Masih Istikharah
Karena PT DIB terkendala legalitas perusahaan, Ivo dan Roni menggandeng Richard Cahyanto selaku pemilik PT PTP. Mereka membuat kesepakatan agar PT PTP bisa menggantikan PT DIB sebagai konsultan penyaluran bansos tersebut. Dan demi punya kendali di PT PTP, Ivo, Roni, Igo, dan Bede dimasukkan sebagai penasihat di perusahaan itu. Adapun jasa konsultan PT PTP yang dibebankan kepada PT BGR sebesar Rp 159.890.565.600.
Selanjutnya, pihak Kemensos membayar jasa pendistribusian bansos beras kepada PT BGR sebesar Rp 316.746.904.297 (nilai setelah dipotong pajak). Sementara PT BGR lantas membayar kepada PT PTP sebesar Rp 151.909.229.610. Di mana senilai Rp 24.765.173.990 di antaranya ditransfer ke divisi regional PT BGR sebagai pembayaran biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain.
Kemudian uang Rp 127.144.055.620 yang masuk di rekening BCA PT PTP dikuasai Ivo dalam sebuah brangkas di rumahnya di Jalan Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan. Pundi-pundi uang jasa konsultasi itu digunakan untuk keperluan Ivo juga Roni.
Baca juga : Beringin Makin Kokoh Di Senayan
Keperluan dimaksud adalah membeli enam bidang tanah di Buleleng, Bali senilai Rp 8.674.250.000 pada 19-20 November 2020. Keenam bidang tanah itu dibagi-bagi yakni untuk Ivo 2 bidang; Bede 2 bidang; Igo 1 bidang; dan untuk 1 bidang untuk seseorang bernama Sarah Ruswandari.
Lalu sebesar Rp 2.939.748.500 ditransfer ke rekening BCA 5210619277 atas nama April Churniawan. Kemudian uang sebesar Rp 993.257.120 untuk keperluan Ivo dan Roni dengan menyerahkannya kepada Metta Ariesta untuk membeli dua unit mobil merek Mercedes Benz yang diatasnamakan PT Mega Energy Buana, memperbaiki rumah di Gandaria IV Nomor 4 Jakarta Selatan, juga untuk keperluan Ivo dan Roni. Sementara Richard mendapat bagian Rp 2,4 miliar.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 11 Juni 2024 dengan judul Perkara Korupsi Penyaluran Bansos, Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 127 M
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.