Dark/Light Mode

Soal Konsensi Tambang, Muhammadiyah Masih Istikharah

Senin, 10 Juni 2024 08:40 WIB
Pertambangan. (Foto: Ist)
Pertambangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berbeda dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah belum membuat keputusan menerima atau menolak konsesi tambang yang diberikan Pemerintah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan, tidak akan tergesa-gesa. Persyarikatan masih ingin melakukan istikharah sebelum mengambil sikap resmi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bersikap apakah akan menolak atau menerima pemberian izin mengelola tambang tersebut. Kata dia, semuanya akan dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.

"Kami tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Abdul Mu'ti, kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).

Abdul Mu'ti menyatakan, keputusan Muhammadiyah untuk ikut andil dalam pengelolaan tambang sebagaimana arahan pemerintah, sepenuhnya berada di tangan PP Muhammadiyah. Menurutnya, meski ormas diberikan kewenangan mengelola lahan pertambangan, tetapi itu tidak secara otomatis, melainkan melalui badan usaha. “Disertai persyaratan yang harus dipenuhi," tuntasnya.

Sementara itu, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas kebijakan tersebut. Namun, PGI memastikan tidak sedang menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang.

Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengatakan, ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam mengelola tambang. Dia pun mengimbau agar lembaga keagamaan berfokus pada pembinaan umat.

Baca juga : Atlet Olimpiade Mengecewakan

"Sejak awal saya mengingatkan bahwa lembaga keagamaan memiliki keterbatasan dalam hal ini dan juga mengimbau lembaga keagamaan untuk fokus pada pembinaan umat," ujarnya.

Meski begitu, Gomar menghormati ormas keagamaan yang akan mengelola tambang. Namun dia mengingatkan soal kehati-hatian.

Gomar menambahkan, PGI saat ini aktif mendampingi korban-korban pembangunan, khususnya korban usaha tambang. Akan menjadi anomali jika akhirnya PGI ikut mengelola tambang.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengatakan tak berminat dengan tawaran Pemerintah. Sekretaris KWI, Rm Marthen Jenarut menyatakan, pada rinsipnya, KWI tidak akan mengambil tawaran sebagai pemegang konsesi pertambangan. "Sebab, KWI konsisten pada urusan keagamaan, pewartaan, dan pelayanan,’’ kata Marthen.

Dia menyampaikan, KWI memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan. Dengan agenda utama melakukan pewartaan dan pelayanan untuk terwujudnya tata kehidupan yang bermartabat.

Marthen menyatakan, KWI lebih memilih untuk memantau secara kritis dan bijak berbagai realitas pembangunan yang sedang berlangsung. KWI terus menyuarakan pembangunan yang berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Baca juga : PDIP Buka Komunikasi Dengan Semua Parpol

Kabid Keagamaan dan Spiritualitas Perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI), KRHT Astono Chandra Dana mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal program pemberian izin kelola tambang oleh pemerintah. Kanjeng Astono, sapaan akrabnya, kemampuan SDM menjadi pertimbangan utama PHDI dalam merespons program pemerintah tersebut.

"Kami harus masih mempelajari lebih detail, karena selama ini kita belum pernah berkecimpung melakukan hal-hal seperti itu (tambang), kata Astono.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui PP ini, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, revisi tersebut dilakukan karena Presiden Jokowi ingin mengoptimalkan peran organisasi keagamaan dan ingin melakukan pemerataan ekonomi. Menurut dia, proses pembuatan PP ini telah melalui kajian akademis dan rapat dengan kementerian terkait, serta disetujui oleh berbagai lembaga hukum.

Ada enam lahan tambang yang disiapkan pemerintah untuk ormas keagamaan. Keenam lahan tersebut merupakan hasil penciutan dari lahan beberapa perusahaan besar. Seluruh lahan merupakan tambang dengan komoditas berupa batu bara.

Keenam lahan tambang tersebut terdiri dari lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Baca juga : Basuki: Persiapannya Sudah Mencapai 90%

Untuk tahap pertama, Pemerintah akan memberikan konsesi tambang kepada PBNU. Lahan tambang yang akan diberikan kepada PBNU berlokasi di Kalimantan Timur yaitu tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun tambang batu bara itu merupakan milik anak usaha Bakrie Group, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI).

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya menilai, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.

Gus Yahya mengatakan, NU sudah mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah. Gus Yahya menegaskan, pihaknya akan memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaan nantinya. Gus Yahya menambahkan, penanggung jawab yang ditunjuk untuk proyek ini adalah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Gudfan Arif Ghofur.

"Kita sudah bikin PT-nya, kita sudah bikin PT dan penanggung jawab utamanya adalah bendum yang termasuk pengusaha tambang," tukas Gus Yahya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.