Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Penyaluran Bansos

Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 127 M

Selasa, 11 Juni 2024 06:10 WIB
Suasana sidang vonis enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
Suasana sidang vonis enam terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

 Sebelumnya 
Kasus ini bermula PT BGR mendapat proyek penyaluran bansos beras atas jasa Ivo dan Roni, keduanya vendor yang mengerjakan Bantuan Presiden (Banpres) 2020.

Saat itu, Ivo dan Roni yang PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA), memang menyewa gudang PT BGR di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.

Budi lalu bertemu Ivo membi­carakan peluang PT BGR turut bekerja mengirim bansos dari Ke­mensos. Budi tahu bahwa Ivo dekat dengan pihak Kemensos. Dalam pekerjaan bansos Banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain.

Baca juga : Selesai Rehab,Rame Digibahin Netizen +62

PT BGR lali mendapat info bakal ditunjuk sebagai pihak ketiga yang menyalurkan bansos beras BSB dari gudang Perum BULOG ke KPM (transporter). Info itu didapat dari orang-orang Ivo dan Roni, yakni Adhitya Amir Slamet alias Igo dan Budi Darmawan alias Bede. Igo dan Budi juga menyebut, proyek itu atas rekomendasi Ivo.

Singkat cerita, proyek pun di­dapat dari pihak Kemensos, yang kala itu dipimpin Menteri Juliari Batubara. Tapi sebelumnya pada 26 Agustus 2020, Budi mewakili PT BGR melakukan perjanjian kerja sama terkait penyaluran bansos dengan perusahaan yang dibawa Ivo dan Roni, PT Damon Indonesia Berkah (PT DIB), yang seolah-olah sebagai perusahaan konsultan. Meskipun akhirnya terungkap PT DIB tak memiliki legalitas perusahaan.

Pada 7 September 2020, Kun­coro lantas menandatangani kon­trak kerja sama dengan Kemen­sos. PT BGR mendapat proyek penyaluran bansos beras sebagai transpoter di Wilayah I sebesar Rp 326.443.238.100.

Baca juga : Soal Konsensi Tambang, Muhammadiyah Masih Istikharah

Karena PT DIB terkendala le­galitas perusahaan, Ivo dan Roni menggandeng Richard Cahyanto selaku pemilik PT PTP. Mereka membuat kesepakatan agar PT PTP bisa menggantikan PT DIB sebagai konsultan penyaluran bansos tersebut. Dan demi punya kendali di PT PTP, Ivo, Roni, Igo, dan Bede dimasukkan sebagai pe­nasihat di perusahaan itu. Adapun jasa konsultan PT PTP yang dibe­bankan kepada PT BGR sebesar Rp 159.890.565.600.

Selanjutnya, pihak Kemensos membayar jasa pendistribusian ban­sos beras kepada PT BGR sebesar Rp 316.746.904.297 (nilai setelah dipotong pajak). Sementara PT BGR lantas membayar kepada PT PTP sebesar Rp 151.909.229.610. Di mana senilai Rp 24.765.173.990 di antaranya ditransfer ke divisi regional PT BGR sebagai pem­bayaran biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain.

Kemudian uang Rp 127.144.055.620 yang masuk di rekening BCA PT PTP dikuasai Ivo dalam sebuah brangkas di rumahnya di Jalan Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan. Pundi-pundi uang jasa konsultasi itu digunakan untuk keperluan Ivo juga Roni.

Baca juga : Beringin Makin Kokoh Di Senayan

Keperluan dimaksud adalah membeli enam bidang tanah di Buleleng, Bali senilai Rp 8.674.250.000 pada 19-20 Novem­ber 2020. Keenam bidang tanah itu dibagi-bagi yakni untuk Ivo 2 bi­dang; Bede 2 bidang; Igo 1 bidang; dan untuk 1 bidang untuk seseorang bernama Sarah Ruswandari.

Lalu sebesar Rp 2.939.748.500 ditransfer ke rekening BCA 5210619277 atas nama April Chur­niawan. Kemudian uang sebesar Rp 993.257.120 untuk keperluan Ivo dan Roni dengan menyerah­kannya kepada Metta Ariesta untuk membeli dua unit mobil merek Mercedes Benz yang diatasna­makan PT Mega Energy Buana, memperbaiki rumah di Gandaria IV Nomor 4 Jakarta Selatan, juga untuk keperluan Ivo dan Roni. Se­mentara Richard mendapat bagian Rp 2,4 miliar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 11 Juni 2024 dengan judul Perkara Korupsi Penyaluran Bansos, Terdakwa Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 127 M

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.