BREAKING NEWS
 

Bantah Kesaksian Saksi Mahkota

SYL Ngaku Tak Pernah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 19 Juni 2024 23:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membantah kesaksian eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang menyebut dirinya memerintahkan mengumpulkan uang dari para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kasdi, yang juga menjadi terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi, hari ini dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).

“Saya ingin sedikit menolak pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapa pun, untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing. Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu,” ujar SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga : Bantah Komunikasi, Alex Marwata Sebut Tak Simpan Nomor Handphone SYL

"Tidak pernah ada seperti itu. Saya paling malu, minta maaf, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta, atau memaksa," imbuh mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

Selain itu, SYL menegaskan dirinya tak bisa semena-mena mencopot atau mengganti eselon I di Kementan. Dia bahkan mengaku tidak pernah memecat anak buahnya.

Adsense

“Tidak ada saya pecat, saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, dari 30 tahun saya jadi pejabat. Nulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur, tidak biasa. Saya biasa pakai orang sampai akhir dan pensiun,” tegas SYL.

Baca juga : Eks Sekjen Kementan Sebut Alex Marwata Pernah Minta SYL Bantu Kampung Halamannya

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 (Rp 44 miliar) dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 (Rp 40 miliar) selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga : Jangan Buang Limbah Hewan Kurban Ke Kali

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih disidik oleh KPK.

Berbagai aset yang diduga milik SYL sudah disita penyidik. Mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan. Penghitungan sementara, nilai TPPU SYL mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense