RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Kali ini terkait penyidikan dugaan korupsi pendistribusian bantuan sosial presiden (Banpres) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
“(Kasus) ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), di Kemensos tahun 2020,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan itu mengemukakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pendistribusian bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kemensos tahun 2020-2021. “Penyelidikan perkara ini berjalan simultan,” ujarnya.
Tessa menandaskan, dalam pengusutan kasus ini KPK fokus pada pengembalian kerugian negara atau aset recovery.
Baca juga : Perputaran Duit Saat Pemilu Tembus 80 T
Dugaan keterlibatan Ivo dalam penyaluran Banpres Covid-19 sempat disinggung dalam surat dakwaan perkara pendistribusian bansos beras KPM-PKH,
Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, Ivo bersama rekannya, Roni Ramdani menjadi salah satu vendor penyaluran Banpres tahun 2020 itu. Mereka memakai bendera PT ALA dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk pengemasan bantuan.
Jaksa tak menguraikan lebih jauh keterlibatan Ivo dalam perkara penyaluran Banpres.
Sementara perkara penyaluranbansos beras untuk KPM-PKM telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga : 44 Layanan Terdampak, 5 Layanan Sudah Pulih
Ivo yang menjadi ketua tim penasihat dinyatakan bersalah merugikan negara dalam penyaluran bantuan ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara,denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.
Kasus ini juga menyeret Roni Ramdani selalu Tim Penasihat sekaligus General Manager PT PTP, dan Richard Cahyanto, pemilik PT PTP.
Ramdani divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun.
Adapun Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 32.168.200.000. Richard telah mengembalikan Rp 2,4 miliar ke rekening penampungan KPK.
Baca juga : Rumah Jokowi Di Colomadu Dibangun, Pohon Mulai Ditebangin Seng Mulai Dipasangin
Perkara tiga terdakwa dari PT BGR lebih dulu diputus. Mantan Direktur Utama Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan. Vonis sama dijatuhkan kepada mantan Direktur Komersial Budi Susanto dan mantan Vice President Operation and Support April Churniawan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap April agar membayar uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 28 Juni 2024 dengan judul Pengembangan Penyidikan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Banpres
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.