BREAKING NEWS
 

Kasus Pungli Rutan

Karo SDM KPK Diperiksa Penyidik, Didalami Soal Proses Pemberhentian Pegawai

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 8 Juli 2024 20:22 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemberhentian para pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Hal itu didalami penyidik saat dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan atau pungli di Rutan KPK, hari ini.

Mereka yaitu Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Bagian Pelayanan Pegawai Biro SDM KPK adalah terkait administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara pungli rutan,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawainya yang terbukti melakukan pemerasan di rutan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca juga : Gus Halim: Inovasi Kader Digital Bakal Percepat Pembangunan Desa

Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

“Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat, berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ungkapnya.

Adsense

Ali menegaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

“Atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Baca juga : Wamendag: Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan Dengan Cepat

Atas keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara pidananya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK.

Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Baca juga : DPR: RUU Penyiaran Tidak Batasi Jurnalisme Investigasi

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya, bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.

Di antaranya, kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense