Dark/Light Mode

Wamendag: Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan Dengan Cepat

Rabu, 22 Mei 2024 13:52 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).

Berdasarkan data terakhir tanggal 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), yakni sistem terintegrasi nasional yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan, sebelum terbitnya Permendag 8/2024 terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian.

Yaitu, besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.

Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor untuk total 11 komoditas tersebut adalah sebanyak 3.210 permohonan.

Sedangkan dari 3.210 permohonan, pertek yang terbit hanya sebesar 1.759 permohonan yakni 54,8 persen.

Baca juga : Pekan Imunisasi Dunia 2024, GSK Dan Kemenkes Apresiasi Nakes Sukseskan Vaksinasi Lengkap

Kemudian, dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33 persen telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

"Berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33 persen, sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8 persen dari total permohonan," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Menurut Wamendag, dengan Pemendag 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024, dari 11 komoditas, kini 7 komoditas tidak lagi memerlukan Pertek.

Komoditas itu yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.

Baca juga : Jelang PON XXI, Kemendagri Minta Semua Pemprov Lakukan Persiapan Matang

"Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat Ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan," tambah doktor ilmu politik itu.

Khusus untuk industri besi baja, Jerry mengatakan, Pertek masih dibutuhkan sebagai syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan data dari INSW tanggal 21 Mei 2024, jumlah pengajuan Pertek yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8 persen dari total pengajuan.

Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi. Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan.

Dan dari 1.045 permohonan, PI yang disetujui adalah sebesar 898 atau 85,9 persen.

Baca juga : Wamendag Jerry: Arahan Presiden, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan

Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan PI yang disampaikan ke Kemendag telah disetujui setelah dipenuhinya persyaratan.

"Kami berpatokan kepada data dari INSW, yang dijadikan sebagai acuan dan dasar bagi setiap kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," jelas Jerry.

Pada prinsipnya, kata Jerry, Kemendag selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis.

Seperti, dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan kementerian teknis lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.