Dark/Light Mode

Kasus Pungli Di Rutan KPK

Uang Jatah Karutan Diselipin Di Jok Mobil

Kamis, 28 Maret 2024 06:10 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Syamsuddin Haris (kanan) memimpin sidang putusan etik terkait kasus pungli di Rutan KPK bagi tiga terperiksa pegawai rutan KPK dari unsur Kemenkumham yang berhalangan hadir di Ruang Sidang Etik Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Syamsuddin Haris (kanan) memimpin sidang putusan etik terkait kasus pungli di Rutan KPK bagi tiga terperiksa pegawai rutan KPK dari unsur Kemenkumham yang berhalangan hadir di Ruang Sidang Etik Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Ristanta menerima jatah Rp 10 juta per bulan dari hasil pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang jatah Ristanta diselipkan di jok mobilnya. Ada juga yang ditransfer ke rekening miliknya.

Hal ini terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dibacakan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Awalnya, Dewas KPK membe­berkan bahwa Ristanta menjadi Plt Karutan KPK selama 1 tahun 3 bulan. Pertama menjabat, ia tak tahu bahwa ada setoran dari para tahanan kepada petugas rutan. Belakangan ia tahu, dan mulai menerima jatah bulanan pada Desember 2020.

Baca juga : Sidang Gugatan di MK Dimulai Hari Ini, 01-03 & 02 Mulai Saling Serang

Ristanta menerima jatah dari Hengki, pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjadi Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK.

Hengki yang mengatur pungli di rutan KPK lebih terstruktur. Juga pencetus kode-kode dalam kasus ini, seperti ‘lurah’, ‘korting’, ‘banjir’, ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung.

Tujuan Hengki memberikan uang kepada Ristanta agar ia tutup mata atas adanya praktik penggunaan handphone oleh para tahanan di dalam rutan.

“Menimbang uang yang diterima terperiksa dari Saksi Hengki dan Saksi Ramadan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata, agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat ko­munikasi selama berada di dalam rutan KPK,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan putusan sidang etik, di Gedung ACLC, Jakarta Selatan.

Baca juga : Kalau Main Bola, KPU Sudah Dikartu Merah

Menurut Dewas, uang diberikan secara tunai Rp 10 juta tiap bulannya untuk tiga bulan. “Dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas terperiksa,” imbuhnya.

Tak hanya secara tunai, Ristanta juga menerima uang melalui transfer rekening dari Hengki hingga sebanyak lima kali. Rinciannya, pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, pada 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, pada 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, pada 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta, dan pada 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta,” tuturnya.

Ristanta juga menerima uang satu kali dari Ramadan Ubaidillah sebesar Rp 6 juta. Dengan cara yang sama, dimasukkan ke dalam kantong di jok mobilnya.

Lagi-lagi Ristanta menerima pemberian dari Hengki hingga sepuluh kali. “Yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengannilai masing-masing sekitar Rp 10 juta,” lanjut Albertina Ho.

Baca juga : Ganjar: Di Luar Jauh Lebih Baik

Atas perbuatannya, Ristanta dianggap telah melakukan pe­langgaran kode etik dan kode perilaku Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelak­sanaan tugas maupun kepentingan pribadi. Atas pelanggaran etiknya, ia dihukum meminta maaf secara terbuka.

Ristanta juga diproses secara pidana bersama Hengki dan 13 pegawai rutan lainnya. Seluruhnya telah ditahan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya dengan alasan psikologis terhadap pegawai rutan lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUH Pidana.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 28 Maret 2024 dengan judul Kasus Pungli Di Rutan KPK, Uang Jatah Karutan Diselipin Di Jok Mobil

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.