Dark/Light Mode

Tidak Lolos Ke DPR, PPP Ajukan Gugatan Ke MK

Dedek Prayudi: Kami Senang Pemilih PSI Naik

Sabtu, 23 Maret 2024 07:50 WIB
Dedek Prayudi, Ketua DPP PSI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Dedek Prayudi, Ketua DPP PSI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (20/3/2024). 

Hasilnya, antara lain, terdapat delapan partai politik yang melenggang ke DPR, karena memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold), minimal 4 persen. Sedangkan 10 parpol, gagal lolos ke DPR.

Delapan partai yang lolos ke Senayan (DPR) adalah PDI Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Baca juga : M. Romahurmuziy: Perolehan Suara Kami Lebih Dari 4 Persen

Sedangkan 10 parpol yang gagal lolos ke DPR adalah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). 

Sebagai catatan, ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara, agar partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di DPR dan DPRD. Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen yang diterapkan, yakni 4 persen. Sama seperti Pileg 2019.

Dalam situasi ini, PPP akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Baca juga : Indonesia Didoakan Sukses & Sejahtera

Menurut Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Rommy), partainya memiliki bukti bahwa PPP mendapatkan suara di atas 4 persen. Untuk itu, kata dia, PPP akan mengajukan gugatan ke MK. 

Menurut KPU, PPP memperoleh suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen. Di bawah suara PPP, ada PSI yang memperoleh suara sebanyak 4.260.169 atau 2,806 persen. 

Berbeda dengan PPP, Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi menegaskan, PSI tidak akan melakukan langkah hukum terkait perolehan suaranya. Kata dia, PSI berterima kasih kepada masyarakat atas peningkatan signifikan suara mereka dibandingkan pada Pemilu 2019.

Baca juga : Presiden Minta Awan Hujan Digeser Ke Laut

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Dedek Prayudi. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.