Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi TASPEN Periode 2016-2019. Erick: Kami Hormati Proses Hukum

Jumat, 8 Maret 2024 21:33 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, pihaknya selalu menghormati proses hukum, termasuk yang saat ini berlaku terhadap kasus dugaan korupsi di PT TASPEN (Persero).

Erick menyebut, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam periode 2016-2019.

“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” tegas Erick dalam pernyataan yang diterima RM.id, Jumat (8/3/2024).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di TASPEN dalam Tahun Anggaran 2019, dengan melibatkan perusahaan lain.

Baca juga : KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR

Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut, mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai pastinya, masih dihitung.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan kepada publik, hingga seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini kami anggap cukup,” papar Ali, Jumat (8/3/2024).

"Perkembangan dari penyidikan ini akan disampaikan pada publik. KPK mempersilakan untuk mengawal,” imbuhnya.

Ali menjelaskan, pada 7-8 Maret 2024, pihaknya telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda dengan rincian sebagai berikut:

7 Maret 2024

  •  2 Rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur
  • 1 rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
  • 1 rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  • Salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan

8 Maret 2024

  • Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan
  • Kantor PT TASPEN (Persero), Jakarta Pusat

Baca juga : Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Hasilnya, ditemukan dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, yang diperkirakan dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

"Nantinya, ini akan dikonfirmasi terhadap saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," jelas Ali.

Pencegahan

Dalam penyidikan perkara ini, KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta itu diminta tetap berada di wilayah Indonesia.

Permintaan cegah ini berlaku hingga 6 bulan ke depan sampai September 2024, dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

Baca juga : Usai Ditahan KPK, SYL: Saya Siap Ikuti Proses Hukum

"Para pihak diharapkan dapat selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," pungkas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.