RM.id Rakyat Merdeka - Ada kabar terbaru dari pemburuan judi online (Judol) yang dilakukan pemerintah lewat Satgas Pemberantasan Judol. Selain menutup banyak aplikasi, Satgas telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga terlibat akivitas judol.
Kabar ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Kata dia, hingga saat ini sudah 6.056 rekening yang diblokir pihak perbankan.
“Itu terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor perbankan,” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (8/7/2024).
Dian menyebut, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama. Serta meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi perjudian online.
Baca juga : Masa Jabatan Presiden Diusulkan Jadi 7 Tahun
Tak cuma itu, pihaknya meminta bank yang mengeluarkan rekening melakukan profiling terhadap aktivitas transaksinya. Kemudian, hasilnya diminta untuk dikirimkan ke Sistem Informasi Terintegrasi Administrasi Perizinan (SIGAP).
Dengan demikian, kata Dian, antar bank bisa bertukar data mengenai rekening yang terhubung satu sama lain untuk aktivitas judi online. “Serta mengetahui sebenarnya siapa yang pernah terlibat di dalam transaksi judi online,” bebernya.
Dian juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi antar pimpinan perbankan mulai level direktur utama hingga jajaran direksinya. Pertemuan bertujuan untuk menyatukan suara dan menentukan langkah-langkah dalam penanganan judi online.
“Ini betul-betul harus dilakukan secara lebih baik dan lebih sistematis,” tuturnya.
Baca juga : PSI Siap Berkoalisi Dengan PKS
Selain itu, OJK juga meminta pihak perbankan memperkuat fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT). Menurutnya, satuan kerja yang sudah ada bisa dijadikan satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk kegiatan judi online, fraud, dan lain sebagainya.
Pihak perbankan, selanjutnya diminta menggalakkan edukasi ke publik, terutama para nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika memiliki rekening bank. Kemudian OJK mengharapkan bank mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
“Dengan transaksi yang segitu banyak, mungkin ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di bank-bank itu tentu sistem TI ini akan menjadi andalan kita ke depan,” harapnya.
Dian menyebut, sebelum Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Judol, OJK sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran. Namun, dengan adanya Satgas, langkah-langkah mengatasi praktik ini menjadi lebih terkoordinasi. Sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan yang menopang transaksi perjudian online.
Baca juga : Marshel: Kan Nggak Ngambil Hak Orang Lain
Salah satunya, menghalangi individu yang terlibat judol untuk membuka rekening di perbankan setelah masuk ke dalam daftar hitam. Langkah ini menurutnya akan ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judol.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.