RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk sebagai tersangka.
“Sekitar 12 (tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Dari 12 tersangka tersebut, lanjutnya, empat di antaranya merupakan Anggota DPRD Jatim.
Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Pokir, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim
“Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau nggak salah,” tuturnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah sejumlah tempat di Jatim. Salah satunya, rumah Anggota DPRD Jatim.
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” ungkap Alex.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Sahat.
Baca juga : KPK Sebut Ada 8 Pegawainya Yang Main Judi Online
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga : Polda Sumut Tangkap 4 Terduga Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.