BREAKING NEWS
 

2 Kali Tak Datang, KPK Ancam Jemput Paksa Haji Robert

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 12 Juli 2024 21:01 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjemput paksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal dengan panggilan Haji Robert.

Haji Robert sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka, yakin pada 6 Juni 2024 dan 3 Juli 2024. 

“Aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengimbau Haji Robert untuk kooperatif. Menurut Tessa, saksi yang dipanggil penyidik, dibutuhkan keterangannya. 

Baca juga : Izin Tak Bisa Diulang, PPIH Imbau Jemaah Prioritaskan Ziarah Raudhah

“Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir,” tegasnya.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Dari kasus itu, KPK menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adsense

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).

Baca juga : Debutan Lolos Ke 16 Besar: Tidak Ada Yang Percaya Georgia Hajar Portugal

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS (setara Rp 485 juta).

Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Baca juga : Turun Dibanding Tahun Lalu, 40 Jemaah Wafat Saat Puncak Haji

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense