Dark/Light Mode

Saudi Catat, 20.000 Jemaah Langgar Visa Haji

Jumat, 31 Mei 2024 23:57 WIB
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (Foto: MCH 2024)
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary (Foto: MCH 2024)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi menyatakan, terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji. Namun, belum ada data pasti mengenai jumlah pelanggar dari Indonesia.

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan, data tersebut hanya dapat diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum. Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pihak Imigrasi Arab Saudi.

Baca juga : Menyala, Semangat Jemaah Lansia Asal Surabaya Menunaikan Ibadah Haji

"Deportasi jemaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," katanya, Jumat (31/5).

Yusron lalu mengingatkan, visa yang bisa dipakai haji hanya dua, yaitu visa haji, baik reguler maupun haji khusus, dan visa mujamalah alias undangan ibadah dari Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Baca juga : La Nyalla Bangun Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi. "Visa non haji ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jamaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun telah membayar mahal," paparnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.