Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren! Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Indonesia Peraih Gelar Kubestronaut
- Rayakan Hari Kartini, Kowani Luncurkan Gerakan 1.000 Profesi Perempuan & Gen Z
- Petugas Whoosh Tampil Anggun Dengan Kebaya Di Hari Kartini
- Liga Spanyol: Real Madrid Tempel Barca, Sevilla Tertahan
- Nottingham Forest Vs Hotspurs, Berburu Si Kuping Besar

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi menyatakan, terdapat 20.000 orang yang melanggar aturan visa haji. Namun, belum ada data pasti mengenai jumlah pelanggar dari Indonesia.
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan, data tersebut hanya dapat diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum. Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan pihak Imigrasi Arab Saudi.
Baca juga : Menyala, Semangat Jemaah Lansia Asal Surabaya Menunaikan Ibadah Haji
"Deportasi jemaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," katanya, Jumat (31/5).
Yusron lalu mengingatkan, visa yang bisa dipakai haji hanya dua, yaitu visa haji, baik reguler maupun haji khusus, dan visa mujamalah alias undangan ibadah dari Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan visa ziarah, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca juga : La Nyalla Bangun Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran haji yang murah dan tidak resmi. "Visa non haji ini dapat mengakibatkan kerugian bagi jamaah haji, seperti tidak dapat melaksanakan ibadah haji meskipun telah membayar mahal," paparnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya