RM.id Rakyat Merdeka - Batasan usia minimal 50 tahun untuk mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat kritikan. Syarat itu dianggap menghalangi anak muda untuk maju menjadi pimpinan lembaga anti rasuah.
Maka dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, para tokoh dan aktivis senior perlu didorong untuk segera mendaftarkan diri agar pimpinan KPK diisi oleh orang-orang berintegritas.
Ketua Indonesia Memanggil 57 Plus (IM57+) Institute, Praswad Nugraha menuturkan, pasca revisi UU KPK pada 2019 pihaknya sudah memprediksi adanya pimpinan KPK yang korup dan melanggar etika. Bahkan sejumlah pegawai KPK diketahui terlibat kasus pemerasan.
"Ketua KPK Firli Bahuri sejak masih jadi deputi dia sudah sering melanggar kode etik. Mulai dari kasus bocor, kasus tidak naik ke penyidikan, hingga kasus mengendap di meja deputi. Kami para pegawai KPK saat itu membuat mosi tidak percaya kepada Firli yang disampaikan ke Ketua Pansel Capim KPK pada 2019," ujarnya dalam diskusi publik Krisis Kepemimpinan di KPK, Masihkah Ada Asa? yang diselenggarakan oleh Gerakan Kembalikan KPK pada Rakyat di Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Agar KPK tidak lagi dipimpin orang-orang yang bermasalah, IM57+ sudah bergerilya mendorong tokoh-tokoh berintegritas untuk maju. Dari eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ hanya 2 orang yang sudah berusia 50 tahun ke atas.
Baca juga : Aktivis Muda Timothy Ivan Dukung Jokowi Berantas Judi Online
Padahal untuk menyelamatkan KPK dibutuhkan pimpinan yang berintegritas dan tidak terbawa arus politik kekuasaan.
"Kami sudah bertemu dengan beberapa tokoh, seperti pengamat kebijakan publik Alamsyah Saragih, dosen hukum pidana UI Ganjar L. Bondan, dan pegiat anti korupsi Sudirman Said. Misalnya Sudirman Said, beliau ini paham politik dan tau bahwa KPK sudah dikooptasi. Ditambah lagi beliau punya track record yang baik, dan membuka kasus ‘papa minta saham’ saat menjadi menteri, meski dia akhirnya kehilangan jabatan," sebutnya.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai ada kontradiksi dalam syarat batas usia calon pimpinan KPK jika dibandingkan dengan batas usia calon presiden dan calon kepala daerah.
"Mau maju jadi pimpinan KPK baru bisa kalau sudah berusia 50 tahun, sedangkan untuk maju menjadi pemimpin negara cukup dengan usia 35 tahun, pimpinan provinsi minimal 30 tahun, lalu pemimpin kabupaten kota usia 25 tahun," katanya.
Menurut Feri, anak muda perlu diberi ruang untuk ikut memimpin pemberantasan korupsi. Namun hal itu justru tidak diakomodir dalam revisi UU KPK. Pasca revisi tersebut, KPK masuk ke masa kegelapan dimana pimpinannya melanggar etika dan korup, lalu sejumlah pegawainya terlibat kasus suap.
Baca juga : Universitas Siber Asia Gelar Wisuda Perdana Gunakan Metaverse
"Seleksi capim KPK kali ini harus mampu membangun harapan baru untuk menimbulkan kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Feri berharap, seluruh bekas pimpinan dan pegawai KPK yang berintegritas untuk mendaftar sebagai capim dan calon Dewan Pengawas KPK. Dia juga mendorong agar para tokoh dan aktivis yang senior turut meramaikan seleksi Capim KPK.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah tidak memiliki beban masa lalu, harus teruji, siap menghadapi segala resiko dan punya kapasitas.
"Banyak yang berintegritas tapi belum tentu berani, ada yang berani tapi belum teruji ketika berhadapan dengan kekuatan politik. Sudirman Said sudah teruji," sebut Feri.
Sepanjang karir profesionalnya, Sudirman Said banyak mendapat tugas membenahi institusi termasuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), terlibat dalam transformasi Pertamina, menjadi tokoh kunci di balik pendirian BRR Aceh-Nias, dan membenahi Kementerian ESDM.
Baca juga : Dirut Pertamina Patra Niaga Turun Langsung Cek Kondisi Pipa Tuban
Peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono menerangkan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus menurun beberapa tahun terakhir. Setelah turun pada 2020, IPK Indonesia anjlok parah pada 2022.
"Ini menunjukkan negara tidak serius memberantas korupsi," sindirnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.