BREAKING NEWS
 

Tak Terdeteksi Di Malut

KPK Tangkap Muhaimin Syarif Karena Khawatir Melarikan Diri

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Juli 2024 15:24 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri.

Asep mengungkapkan, Muhaimin sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Seharusnya Muhaimin dijadwalkan untuk diperiksa dan ditahan pada Kamis (4/7/2024).

Saat itu, Muhaimin Syarif akan ditahan bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub, yang juga menyandang status tersangka dalam perkara ini.

“Seharusnya bersama-sama (Imran) dilakukan penahanan (Muhaimin). Tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Asep dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca juga : Kerap Mangkir, Alasan KPK Tangkap Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah memanggil tersangka penyuap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba itu pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Karena sudah dua kali mangkir, KPK mencoba melacak keberadaan Muhaimin Syarif. Ternyata, dia tidak ada di Malut.

“Dengan situasi itu, ada kekhawatiran dengan statusnya sebagai tersangka. Kami coba cari. Pencariannya sudah lumayan lama,” tuturnya.

Tadi malam, Senin (16/7/2024), tim komisi pimpinan Nawawi Pomolango cs itu menemukan keberadaannya.

Adsense

“Kami jemput di wilayah Banten, kemarin malam, sekitar pukul 19.30 WIB,” tandas Asep.

Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Baca juga : KPK Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Gubernur Malut

Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Baca juga : Ini Identitas Warganet +62 yang Ditangkap Aparat Saudi Karena Jual Paket Haji Ilegal

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense