Dark/Light Mode

Ini Identitas Warganet +62 yang Ditangkap Aparat Saudi Karena Jual Paket Haji Ilegal

Jumat, 7 Juni 2024 22:01 WIB
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. (Foto: Dok. KJRI Jeddah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan informasi mendetail mengenai warganet asal Indonesia alias +62 yang ditangkap aparat kemanan Arab Saudi karena berjualan paket perjalanan haji tanpa visa haji. Warganet tersebut berinisial LMN, berusia 40 tahun.

“Dia jualan melalui akun Facebook-nya yang sudah punya pengikut 5 ribu,” ujar Yusron, saat jumpa pers melalui zoom, Jumat (7/6).

LMN memiliki travel dengan inisial AND tour. Namun, travel ini tak memiliki izin menyelenggarakan ibadah haji. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” kata Yusron.

Baca juga : Aparat Saudi Tahan Selebgram yang Promo Paket Haji Ilegal

Yusron menerangkan, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. “Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihaknya mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC, menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh (surat izin). Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Baca juga : Aminin: 22 Jemaah yang Ditangkap di Saudi Hanya Korban, Jangan Dihujat

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi, dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Saudi. “LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, LMN menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

Baca juga : Jadi Inspektur Upacara, Bambang Pompa Semangat Jajaran KLHK Amalkan Pancasila

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang nggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.

Sementara, soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.