RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (2/8/2024).
“Betul ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Jumat (2/8/2024).
Meski begitu, Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu belum mau mengungkapkan secara detail soal penggeledahan tersebut.
Baca juga : Telat Setor Duit, Tahanan Dimasukkan Sel Isolasi
“Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,” tuturnya.
Tessa hanya menyatakan, penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Geledah perkara LPEI,” ungkap Tessa.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas!
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Para tersangka ini terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
“Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Juru Tessa lewat pesan singkat, Rabu (31/7/2024).
Kemudian, pada 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketujuh tersangka.
Baca juga : Kasus Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Tersangka
“Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini naik ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Komisi antirasuah menyatakan, laporan kasus ini telah diterima sejak Mei 2023.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.