Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas!

Rabu, 31 Juli 2024 20:31 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.

Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menilai, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca juga : Kasus Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Tersangka

Hakim meminta hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Sebelumnya, jaksa ingin Soetikno dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Triliun

Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah 1.666.667,46 dolar AS (setara Rp 27.327.672.132, dan 4.344.363,19 Euro (setara Rp 76.178.908.151) subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah 86.367.019 dolar AS atau Rp 1,4 triliun subsider 2 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.