RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar hari ini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Hari ini saudara AHI telah hadir di KPK untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dalam rangka dugaan korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (22/8/2024).
Dalam kapasitas apa Abdul Halim diperiksa, Tessa mengaku belum menerima informasi detail.
Baca juga : Kasus e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Besok
“Saya belum bisa mengonfirmasi itu karena kegiatan pemeriksaan masih sementara berlangsung,” tuturnya.
Abdul Halim sendiri tiba di Gedung KPK pukul 09.50 WIB. Berbatik lengan panjang, eks Ketua DPRD Jatim ini tampak santai, berjalan seorang diri menyusuri jalan setapak menuju lobi Gedung Merah Putih KPK.
Ditanya wartawan, dia mengaku tidak mempersiapkan apa pun untuk menghadapi pemeriksaannya hari ini.
“Nggak ada (persiapan). Ya apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim itu.
Baca juga : Kasus Korupsi DJKA, KPK Sita Aset Senilai Total Rp 27,4 Miliar
Dia membenarkan, dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah untuk Pokmas di Pemprov Jatim.
“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” tuturnya.
Sementara saat ditanya soal kapasitasnya, dia mengaku tidak tahu.
“Ya itu yang nggak tau, nanti kita lihat,” ucapnya.
Baca juga : Rayakan Hari Jadi Ke-3, Program Pelindo Mengajar Kembali Digelar
Yang pasti, Gus Halim menjelaskan, Dana Hibah untuk Pokmas, tidak masuk melalui Kemendes PDTT.
Sempat duduk di lobi Gedung KPK sekitar 5 menit, Gus Halim kemudian kemudian naik ke lantai 2 markas komisi pimpinan Nawawi Pomolango cs itu, menuju ruang pemeriksaan.
KPK sebelumnya menyatakan, sebanyak 21 orang telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 5 Juli 2024. Rinciannya, 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.