BREAKING NEWS
 

Dituntut Bayar UP Rp 109 Miliar

JPU: Terdakwa Terbukti Langgar Tiga Dakwaan

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Senin, 26 Agustus 2024 06:10 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tuntutan uang pengganti (UP) sebesar Rp 109 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah sesuai perkaranya.

"Setiap tuntutan hukuman pasti juga diajukan berdasarkan dakwaan," tandas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi Minggu, 25 Agustus 2024.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) berwenang untuk mengajukan tuntutan hukum dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Baca juga : Thariq Halilintar Terbukti Perkasa

JPU hanya sebatas menyam­paikan alasan yuridis mengaju­kan tuntutan hukum itu. Apakah akan dikabulkan ataupun ditolak merupakan kewenangan majelis hakim.

Untuk diketahui, JPU KPK menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba agar dijatuhi huku­man 9 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

JPU juga menuntut Abdul Gani Kasuba dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca juga : DPR Pasti Setujui PKPU Sesuai Putusan MK

Jika terdakwa tidak mem­bayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bakal disita oleh jaksa. Bila harta yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, hukuman pidana Abdul Gani Kasuba ditambah 5 tahun.

JPU Rony Yusuf mengutara­kan tuntutan ini didasari per­timbangan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi se­bagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

Adsense

Pada dakwaan pertama, JPU menjerat Abdul Gani Kasuba dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense