BREAKING NEWS
 

Dituntut Bayar UP Rp 109 Miliar

JPU: Terdakwa Terbukti Langgar Tiga Dakwaan

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Senin, 26 Agustus 2024 06:10 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ketentuan yang sama.

Pada sidang perkara ini Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap dan gratifikasi mencapai seratus miliar lebih. Tim jaksa mengkategorikan penerimaan suap mencapai senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.

Baca juga : Thariq Halilintar Terbukti Perkasa

KPK sebelumnya menetapkan Abdul Gani Kasuba tersangka kasus dugaan suap proyek infra­struktur di Maluku Utara. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara itu mencapai Rp500 miliar. Sumbernya ber­asal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Abdul Gani Kasuba diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen. Hal itu dilakukan agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Penasehat hukum Abdul Gani Kasuba yakni Hairun Rizal mengatakan akan menyanggah analisis hukum JPU tersebut

Baca juga : DPR Pasti Setujui PKPU Sesuai Putusan MK

"Kami masih siapkan no­ta pembelaan untuk diajukan dalam agenda sidang pembacaan pledoi," ujar saat dikonfirmasi Minggu, 25 Agustus 2024.

Namun, ia menolak mengu­raikan substansi pembelaan agar Abdul Halim Kasuba terbebas dari perkara ini.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 26 Agustus 2024 dengan judul Dituntut Bayar UP Rp 109 Miliar, JPU: Terdakwa Terbukti Langgar Tiga Dakwaan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense