RM.id Rakyat Merdeka - Publik dikejutkan dengan munculnya Pasal 103 ayat (4) butir “e” dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.
Ketentuan ini yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memicu kontroversi di berbagai daerah, terutama di Madura, Jawa Timur.
Merespons polemik tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin angkat bicara. Dalam pertemuan dengan delapan kiai asal Madura, Wapres menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi remaja yang sudah menikah.
“Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud itu (penyediaan alat kontrasepsi) adalah untuk remaja yang sudah berkeluarga. Artinya, sudah nikah,” jelas Wapres di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Selasa (3/9).
Baca juga : Kemenkes: Hanya Untuk Remaja Yang Sudah Nikah
Wapres Ma’ruf Amin juga mengakui bahwa rumusan pasal ini memang bisa menimbulkan multitafsir karena tidak secara jelas menyebutkan batasan tersebut. Kondisi inilah yang akhirnya memicu kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir. Pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” tambahnya.
Wapres menegaskan bahwa dalam pembuatan aturan, prinsip syariat harus dipegang teguh, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.
"Apalagi sampai mengubah prinsip menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Itu sudah tidak boleh. Itu prinsip, saya kira,” tandasnya.
Baca juga : Komisi IX Terima Banyak Protes
Kiai Mudhlar Abdullah dari LPI An-Noun Palengaan, Pamekasan, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa masyarakat Madura sangat resah dengan aturan yang dianggap melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Menurutnya, isu ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan agama yang sangat dihormati di Madura.
“Kedatangan kami ke tempat ini adalah dalam rangka menangkap aspirasi masyarakat Madura terkait PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4. Di mana ada semacam melegalkan penyiapan alat kontrasepsi kepada para remaja. Ini menjadi perhatian masyarakat Madura,” ungkap Kiai Mudhlar.
Hadir pula dalam pertemuan ini, Ketua PCNU Kabupaten Pamekasan Taufik Hasyim; Perwakilan Pesantren Islam Al-Hamidi Banyuanyar, Pamekasan, Moh. Rofi’e Baidlowi; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Amin, Sumenep, Sofyan; Perwakilan Pondok Pesantren Salafiah Bujahan, Bangkalan, Syafi’ Rofi’i; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Nasiri Seninan, Bangkalan, Nassir Makki; Perwakilan Pondok Pesantren Darul Ulum Gersempal, Sampang, Syafi’uddin Abd. Wahid; dan Perwakilan Pondok Pesantren Al-Ihsan Jarangoan, Sampang, Muklis.
Baca juga : Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Rudal Untuk Pertahanan Nasional
Sementara Wapres didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.