RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming layak ditolak lantaran tidak ada alasan untuk menerimanya.
MAKI menegaskan, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum terhadap perkara Mardani Maming tak mengikat, sehingga hakim tetap independen dan tidak bisa dipengaruhi siapa pun.
Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi Mardani Maming, baru-baru ini.
Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani Maming di tengah proses PK Mardani Maming ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau versiku ya super jelas, tidak ada alasan untuk menerima PK-nya Mardani H Maming,” kata Boyamin, Senin (7/10/2024).
“Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas 'surat cinta', boleh diterima dan juga boleh ditolak dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” imbuhnya.
Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum merupakan dinamika.
Baca juga : Berantas Peredaran Merkuri Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Lintas Kementerian
Soalnya, menurut dia, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana korupsi Mardani Maming.
“Kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut, nyatanya ditolak oleh hakim dan mardani maming dinyatakan bersalah korupsi,” tegas dia.
Boyamin turut mengingatkan, majelis hakim, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani Maming dan menyatakan eks Bupati Tanah Bumbu itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Boyamin meminta semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi untuk menghormati keputusan tersebut.
“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” tandas Boyamin.
Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Baca juga : Minta MA Tolak PK Mardani Maming, AMPH Ingatkan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Tindak pidana itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Baca juga : Putuskan PK Mardani Maming, MAKI Ingatkan Hakim Harus Mandiri dan Independen
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.