Eksaminasi Perkara Mardani Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming layak ditolak lantaran tidak ada alasan untuk menerimanya.
MAKI menegaskan, eksaminasi yang dilaku
Senin, 7 Oktober 2024 14:23 WIB