RM.id Rakyat Merdeka - Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini menyatakan, Mahkamah Agung (MA) harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menambahkan, integritas dan komitmen MA dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar.
Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming, dinilai bisa menjadi salah satu pembuktiannya.
“Sesuai pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Andri menekankan, pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun, termasuk saat memutus PK Mardani Maming.
“Kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri,” tegas dia.
Andri menekankan, para hakim di MA harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.
Baca juga : Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi
“Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif,” tandasnya.
Senada, Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Irwan Yunus yakin, majelis Hakim MA bakal menolak PK Mardani Maming.
Mereka diyakini tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi, termasuk eksaminasi dari para ahli hukum yang membela Mardani Maming.
“Jadi pandangan saya Hakim PK tentunya tidak akan terpengaruh dengan buku/tulisan (eksaminasi) tersebut. Karena itu bentuk pembelaan dalam bentuk lain (pendapat ahli),” tegas dia.
Irwan mengingatkan, eksaminasi merupakan upaya penelahaaan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eksaminasi, tegas Irwan, juga tidak akan berdampak kepada keputusan hukum terkait perkara tersebut.
“Saya ingin sampaikan bahwa eksaminasi adalah sebagai upaya penelaahan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentunya tidak berdampak hukum terhadap putusan itu sendiri,” jelas Irwan.
Baca juga : Lahirkan 432 Badan Usaha, Pesantren Bisa Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa
Pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani Maming selama 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Hal itu dilakukannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani Maming menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Baca juga : Eks Komisioner KPK: Tak Bisa Dengan Asumsi, Harus Didukung Minimal 2 Novum Baru
Mardani Maming kemudian mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.