RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa tmantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Tom Lembong pasca penetapan tersangka terhadapnya.
"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Harli juga membenarkan bahwa tim penyidik memeriksa Thom Lembong dalam kapasitasnya sebagai tersangka di perkara ini. Namun terkait detail materinya, ia enggan membeberkannya.
Terpisah, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membenarkan terkait pemeriksaan dimaksud. Dia juga mengakui, kliennya diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga : Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof Ricar, Aset-asetnya Dilacak
"Iya, benar sebagai tersangka. Baru mulai jam 10.00 WIB. Dan istirahat, mulai lagi (setelah salat Jumat)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat siang.
Kejagung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag Tahun 2015-2016.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menyeret mantan Direktur PT PPI berinisial CS sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, Tom Lembong dan CS dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar dari perkara impor gula tersebut.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Baca juga : Kerugian Negara Rp 400 M, Tom Lembong TSK Dan Ditahan
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga telah memberikan izin kepada perusahaan sewat untuk melakukan impor gula kristal mentah sejumlah 105 ribu ton pada 2015.
Padahal saat itu Indonesia sedang surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor.
Dia menambahkan, impor gula yang dilakukan tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Dalam aturan, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya perusahaan BUMN, bukan perusahaan swasta.
Adapun tersangka CS selaku Direktur PT PPI saat itu, diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Baca juga : Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicurigai Juga Bermain Di Kasus Lain
Padahal, delapan perusahaan swasta itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih mahal Dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, sebesar Rp 13 ribu per kilogram.
Penyidik menduga, CS menerima imbalan dari delapan perusahaan tersebut.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang melakukan impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," lanjut Abdul Qohar.
Tom Lembong dan CS dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.