BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Kuota Impor Ikan

KPK Garap Komisaris Mitratech Andal Sinergi

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Selasa, 10 Desember 2019 13:19 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhasap Komisaris PT Mitratech Andal Sinergia, Lisa Rosmalia, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor ikan 2019.

Dia diperiksa untuk tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perum Perindo. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (10/12).

Selain Liza, penyidik juga memanggil tiga saksi lain. Ketiganya adalah Komisaris PT Megakon Amanah Sakti Namira Rahmatul Umah, Kepala Divisi Sales Perum Perindo Aslam Basir, serta satu pihak swasta bernama Adi Susilo. “Ketiganya akan diminta keterangan untuk tersangka yang sama,” imbuh Febri.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Garap 9 Saksi Lagi

KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa. Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor ikan diduga telah membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan.

Ihwal kongkalikong pengurusan proyek berawal saat seorang mantan pegawai Perum Perindo mengenalkan Mujib dengan Risyanto. Setelah perkenalan itu, Mujib dan Risyanto kemudian membicarakan kebutuhan impor.

Adsense

Pada Mei 2019, Mujib dan Risyanto kembali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu, disepakati jika Mujib mendapat kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemeterian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, ikan-ikan tersebut kemudian di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

Tak sampai di situ, pada 16 September 2019, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Risyanto menanyakan kesanggupan Mujib menyiapkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.

Pada pertemuan itu juga, Risyanto menyampaikan permintaan uang sebesar USD 30 ribu atau setara Rp 400 juta lebih kepada Mujib untuk keperluan pribadi. Risyanto meminta Mujib untuk menyerahkan uang tersebut melalui Adhi Susilo yang menunggu di lounge hotel yang sama.

Baca juga : Garap 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Rekanan Proyek

Selanjutnya, pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib kembali melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada Risyanto dalam bentuk tabel berisi Informasi jenis ikan dan jumlah, termasuk komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan impor.

Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense