Dark/Light Mode

Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar, KPK Garap Pejabat BPKAD

Rabu, 4 Desember 2019 13:20 WIB
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Foto: Ist)
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubid Penataan dan Pemeliharaan dari BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Agus Anriady. Dia diperiksa terkiat penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama tersangka Rita Widyasari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (4/12). 

Baca juga : Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Garap 4 Saksi

Selain Rita, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Khairudin sebagai tersangka dalam kasus ini. Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), juga adalah salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Penyidik komisi antirasuah sudah sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 miliar. Juga, tengah menelusuri aset-aset lain.

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Garap Tiga Saksi

KPK menetapkan Rita dan Khairudin dalam tiga perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai bupati Kukar.

Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca juga : Kasus Petral, KPK Garap 6 Saksi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. 

Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.