Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati Indramayu

Garap 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Rekanan Proyek

Kamis, 5 Desember 2019 11:38 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat, Bupati Indramayu nonaktif Supendi sebagai tersangka.
 
Keduanya adalah Staf Dinas PUPR Kabupateb Indramayu Ferry Mulyadi dan anggota Pokja ULP Nahdum.Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Supendi. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka SP (Supendi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat,  Kamis (5/12).

Sehari sebelumnya, Rabu (4/12), KPK memeriksa Staf bagian penagihan kredit BPR Karya Remaja Feni, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Wendi, dan LSM Cianjur (suruhan Bupati Cianjur) Kendar Sukendar. 

Baca juga : Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Garap 4 Saksi

Keempatnya diperiksa soal aliran dana dari rekanan yang mendapatkan proyek di lingkungan Kabupaten Indramayu. 

"Penyidik mendalami keterangan para saksi seputar proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan yang mendapatkan proyek-proyek tersebut," beber Febri. 

Dalam kasus ini, selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta, Carsa AS.

Baca juga : Kasus Suap Jasa Pelayaran, KPK Garap Direktur Operasional Pilog

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Omarsyah, diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Bengkayang, KPK Maraton Periksa Saksi

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.