BREAKING NEWS
 

Gunawan Sumodiningrat: Revisi UU Koperasi Demi Asta Cita

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Senin, 18 November 2024 20:19 WIB
Gunawan Sumodiningrat (batik kuning).

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi telah usang. Perlu segera direvisi agar koperasi bisa dinamis, adaptif dan akomodatif bagi kebutuhan masyarakat. Saran tersebut disampaikan Guru Besar Ekonomi UGM Gunawan Sumodiningrat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (18/11/2024).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid serta dihadiri pula oleh akademisi Emy Nurmayanti, M.S.E. (FEB-UI), Yeti Lis Purnamadewi (FE-IPB), dan Pujiyono Suwadi (Guru Besar FH UNS). 

"Undang-Undang Koperasi saat ini sudah berusia 30 tahun lebih. Tidak relevan lagi dengan ekosistem modern berbasis masyarakat dalam digitalisasi ekonomi, globalisasi dan inklusi keuangan," kata Gunawan. 

Menurut inisiator gerakan 'Membangun Indonesia Dari Desa, Berbasis Ekonomi Kreatif' itu, koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Tapi faktanya, kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) masih kecil. 

Baca juga : Lawan Judi Online, Warga Semper Barat Diajar Literasi Digital

"Regulasi baru perlu segera dibahas dan disahkan. Lalu harus dikawal oleh pendamping profesional yang paham koperasi, UMKM dan pengelolaan keuangan. Koperasi harus menjadi jiwa semua badan usaha," kata Gunawan. 

Celakanya, UU No. 25 Tahun 1992 juga tidak tegas mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran dalam koperasi seperti penipuan atau penyalahgunaan dana. Peran pemerintah terbatas pada pembinaan, tanpa kewenangan penuh untuk intervensi jika koperasi bermasalah. 

Adsense

"Contohnya kasus KSP Indosurya. Dibutuhkan aturan yang menciptakan efek jera, melindungi anggota koperasi dan menjaga kredibilitas koperasi sebagai badan usaha," terang Gunawan. 

Eks Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan itu mengingatkan, revisi UU No. 25 Tahun 1992 menjadikan koperasi sebagai instrumen strategis untuk mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan UMKM. "Koperasi menjadi pilar Asta Cita Prabowo-Gibran," tandas Gunawan.

Baca juga : Ini Pesan Penting Menko Polkam Untuk Kepala Daerah, Demi Sukseskan Astacita

Sependapat dengan Gunawan, Nurdin Halid memandang koperasi bukan hanya sistem ekonomi, tapi juga sistem nilai. "Ketika ada PT atau CV, pengelolaannya berdasarkan kerja sama dan kekeluargaan, itu adalah jiwa koperasi. Kita perlu merumuskan narasi itu dalam Undang-Undang," kata Nurdin. 

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ini mengingatkan, Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 5 Tap MPR RI No. XVI/MPR/1998 telah mengamanatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional. Harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat. 

"Koperasi masih kurang mendapat alokasi ekonomi dan negeri ini dikuasai kapitalis. Syukurlah, sekarang ada pemimpin negara yang kembali dengan Asta Cita-nya," beber Nurdin. 

Di tempat terpisah, Direktur Sosialisasi dan Komunikasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Agus Moh. Najib ikut mendorong revisi UU Koperasi. Berlandaskan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sejatinya Koperasi harus adaptif dengan perkembangan zaman. "Kebutuhan masyarakat di era global dan digital perlu diakomodir," ujar Najib.

Baca juga : FSPPB-IKAL Strategic Center Desak Revisi UU Migas Demi Ketahanan Energi

Menurut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga itu, di zaman sekarang, koperasi dapat dibangun menjadi perusahaan besar dengan saham dari banyak masyarakat. "Program satu desa, satu koperasi itu penting. Besar atau kecil, yang penting nilai-nilai koperasi yakni gotong royong dan kemandirian perlu tetap dijaga," tukasnya. 

Najib merasa kontribusi koperasi perlu ditingkatkan untuk ketahanan pangan masyarakat. "Walaupun dunia dilanda krisis, rakyat tidak terdampak karena koperasi telah menyediakan bahan-bahan pokok. Produk dan pemanfaatannya dari kita sendiri. Nilai kemandirian dan kekeluargaan itu perlu tetap ada dalam UU Koperasi yang baru," paparnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense