BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengadaan Pesawat dan Mesin Pesawat

KPK Garap Pejabat dan Eks Pejabat Garuda Indonesia

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 16 Desember 2019 11:03 WIB
Tersangka Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/10) dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat Garuda Indonesia dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keempatnya adalah Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Iwan Joeniarto, VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia Hengki Heriandono, pegawai Bank Danamon yang juga mantan EVP Human Capital & Corp. Supp. Services PT Garuda Indonesia Heriyanto Agung Putra, serta Corporate Secretary (Corsec) and Legal PT HM Sampoerna Tbk Ike Andriani, yang dulunya menjabat Corsec and Legal PT Garuda Indonesia.

Keempatnya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno

Ike diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Corporate Secretary and Legal PT Garuda Indonesia.

Baca juga : KPK Garap 7 Eks Pejabat Garuda

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/12).

Dalam perkara ini Hadinoto dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro, yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Adsense

Sejauh ini, Hadinoto belum ditahan KPK. Uang itu adalah hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan pada kurun waktu 2008 hingga 2013.

Kontrak itu adalah pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Geledah BPR dan Garap Dua Penegak Hukum

Kontrak diteken Emirsyah Satar, yang juga tersangka dalam kasus ini, saat menjabat direktur utama Garuda Indonesia.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno pun menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Garap 9 Saksi Lagi

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense