Dark/Light Mode

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Senin, 2 Desember 2019 11:31 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai saksi kasus pencucian uang.

Dia digarap untuk tersangka Khairudin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara. Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), juga dikenal sebagai salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR," ujar kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Baca juga : Kasus Suap Bupati Bengkayang, KPK Maraton Periksa Saksi

Dalam kasus ini, Rita juga menyandang status tersangka. Penyidik komisi antirasuah sudah sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp 70 miliar. Juga, tengah menelusuri aset-aset lain.

KPK menetapkan Rita dan Khairudin dalam tiga perkara rasuah. Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca juga : Ahok, Mantan Napi Yang Digaji Gede

Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.