Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Proyek Jalan

Lagi, KPK Garap 7 Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Kamis, 5 Desember 2019 10:25 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mereka adalah Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran. Ketujuhnya diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif.

Selain tujuh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, penyidik komisi antirasuah juga menggarap Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Dia juga akan jadi saksi bagi Ahmad Yani.

Baca juga : Dalam Kasus Suap Pilog, KPK Periksa Dirut PT Pupuk Kaltim

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka AY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (5/12).

Sehari sebelumnya, Rabu (4/12), penyidik KPK sudah menggarap sembilan eks anggota DPRD Muara Enim. Mereka adalah Darain, Ishak Joharsyah, H Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma.

Sebelumnya, pada Selasa (3/12) penyidik KPK telah memanggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim lainnya. Mereka juga digarap sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani.

Baca juga : Korek Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut, KPK Garap 3 Saksi

Kesembilan orang itu adalah adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim," beber Febri.

Selain Ahmad Yani, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.

Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.

Baca juga : Lagi, KPK Garap 9 Anggota DPRD Muara Enim

Robi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumsel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.