Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan TPPU

Eksepsi Ditolak, Wawan Siap Lakukan Pembuktian Terbalik

Kamis, 5 Desember 2019 12:43 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan siap membuktikan segala sangkaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Wawan bahkan telah siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siap. Saya akan lakukan pembuktian terbalik. Saya mesti buktikan," ucap Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Kota Bandung, KPK Garap 11 SaksiĀ 

Hal itu ditegaskan Wawan, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani, menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Wawan dan tim kuasa hukumnya.

Hakim selanjutnya memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang, disertai agenda pembuktian perkara pokoknya dengan menghadirkan saksi-saksi.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Direktur Garuda

Saat ini, Wawan dan tim kuasa hukumnya sudah mempersiapkan strategi untuk melakukan pembuktian tersebut. Termasuk, menghadirkan ahli sebagai saksi yang meringankan. "Pasti ada saksi yang meringankan. Pastinya ada (ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan)," ujar Wawan.

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail. Maqdir mengatakan, pihaknya akan membuktikan semua sangkaan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dinilai keliru.

"Nanti, kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu, dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan," pungkas Maqdir. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.