BREAKING NEWS
 

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dihukum Seumur Hidup

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 16 Desember 2024 14:21 WIB
Foto: M Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Dengan putusan ini, maka ketujuh terpidana tetap dipenjara seumur hidup.

Permohonan PK ketujuh terpidana terdiri dari dua berkas, yakni nomor 198 PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Baca juga : Menko PMK: Komdigi Harus Maksimal Berantas Judol, Tutup Semua Situs

Sementara berkas perkara nomor 199 PK/PID/2024 dengan terpidana Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Jaya alias Kliwon bin Sabdul Sudirman bin Suratno, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi.

Adsense

"Tolak PK para terpidana," demikian bunyi amar putusan PK ketujuh terpidana dikutip dari situs resmi Kepaniteraan MA, Senin (16/1202024).

PK dengan nomor 198 PK/PID/2024 diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan hakim anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti Carolina. Sidang PK diputus pada hari ini.

Baca juga : Pakar: Kasus Timah Lebih Pas Diproses Pakai UU Lingkungan Hidup

Sementara PK nomor 199 PK/PID/2024 diadili oleh majelis hakim yang juga diketuai Burhan Dahlan dengan hakim anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono dan panitera pengganti Carolina. Sidang pembacaan putusan PK ini juga diputus pada hari ini.

Dalam kasus ini, total ada 8 orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara seorang lainnya, yakni Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas.

Vonis penjara seumur hidup itu tak berubah dengan berbagai upaya hukum yang telah ditempuh oleh para terpidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense