Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Hulu Energi OSES Lepas Liar 6.502 Ekor Tukik Di Pulau Seribu
- Kadin Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Mampu Tembus Pasar Global
- Hore, Ada Penambahan Produksi Gas Dari EMP Bentu Dari Proyek BCP Seng
- Kemenkominfo Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Kepada Masyarakat Manado
- Laba Bersih Tembus 43 Miliar, GMFI Catatkan Kinerja Moncer Di Kuartal l 2024
Tekan Kasus DBD Di Jakarta
DPRD: Jangan Terapkan Hukum Denda Dulu Deh
Kamis, 6 Juni 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) menerapkan sanksi denda ke warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti. Utamakan pembinaan dulu deh.
Anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menegaskan, penerapan sanksi bukan prioritas, tapi pilihan terakhir. Sanksi baru bisa diterapkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memenuhi kewajibannya menjaga kebersihan got dan penyediaan air bersih yang baik.
“Itu baru fair, kalau Pemprov menganggap warganya masih tidak menjaga fasilitas yang diberikan. Tapi kita lihat sendiri fakta di lapangan, apa yang sudah dilakukan Pemprov?” kata Mery saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Selasa (4/6/2024).
Mery mengungkapkan, saat turun ke lapangan beberapa waktu lalu, dia menemukan got di pemukiman warga yang kondisinya memprihatinkan, kotor dan jorok.
“Lalu, sarana air bersih belum merata. Pembinaan terhadap warga untuk menjaga kebersihan, itu juga kan perlu,” ujarnya.
Baca juga : Dinda Kirana, Sindir Mantan Yang Pamer Pacar Baru
Mery bilang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 ini untuk menuntaskan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), perlu direvisi.
Sebagai upaya harmonisasi, Mery menilai, penerapan sanksi itu lebih tepat kepada warga yang sudah diberikan fasilitas dan lingkungan yang baik dan bersih.
“Ketika kewajiban Pemprov yang terbaik sudah dilakukan, seperti pembersihan got dan jalan, baru boleh menerapkan sanksi,” tuturnya.
Namun, ditegaskannya, tujuan sanksi tersebut bukan karena kemarahan, tapi harmonisasi.
“Kalau Pemprov belum memberikan apa-apa, ujug-ujug mau kasih sanksi itu nggak fair. Kita kan bukan negara otoriter, tapi negara yang kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Baca juga : Jokowi Makin Gaspol Di IKN
Pemprov harus memenuhi kewajiban menjaga kebersihan got dengan mengalokasikan anggaran untuk menjaga kebersihan lingkungan. Serta, menghadirkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai instrumen penjaga kebersihan.
“Jumlahnya (PPSU) ribuan, berarti Pemprov DKI sudah punya instrumen untuk melakukan pembersihan lingkungan secara intens, terpadu,” kata dia.
Namun saat ini, Mery menilai, pengendalian dan pengawasan terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPSU melemah. Sehingga kinerja dan motivasi petugas PPSU juga kendor.
“Saya tidak menyalahkan PPSU, tapi di sinilah pentingnya pengendalian yang sistematis antara Pemerintah dengan tenaga kerjanya,” paparnya.
Karena itu, Mery menyarankan, Pemprov DKI mengadakan pembinaan kepada PPSU secara konsisten, tiga atau enam bulan sekali. Sehingga kinerja PPSU kembali moncer seperti zaman Gubernur Basuki Tjahja Purnama.
Baca juga : Pilih Kang Emil Untuk Jakarta, Gerindra Salip Golkar
“Jangan saat kinerja instrumen di bawah melemah. Tiba-tiba mau diberlakukan sanksi, kan nggak adil. Apalagi rata-rata yang ada jentik nyamuk itu rumah warga menengah ke bawah,” pungkas Mery.
Hal senada dilontarkan Anggota DPRD DKI Jakarta Rio Dwi Sambodo. Rio tidak setuju dengan penerapan sanksi. Menurut Rio, penerapan sanksi yang akan dilakukan oleh Satpol PP Jaktim harus dipertimbangkan lagi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya