RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak menjenguk dirinya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
“Saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk, karena saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat,” ujar Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, Hasto menyatakan, Mega sibuk. Dia menyebutkan, sebagai seorang pemimpin besar, tanggung jawab Mega sangat luas, tidak hanya nasional tetapi juga internasional.
Salah satunya, kata Hasto, Mega berencana akan mengadakan Pancasila Summit untuk menyampaikan gagasan geopolitik ayahnya, Ir Soekarno.
“Beliau punya tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Hasto juga berpesan kepada seluruh simpatisan dan kader PDIP agar tetap semangat.
“Kita punya semangat juang yang terus menyala-nyala dan tidak akan pernah padam hanya karena persoalan ini,” tuturnya.
Baca juga : Tersangka Kasus Pemerasan
“PDI Perjuangan adalah parti yang biasa menghadapi gelombang dan terjangan badai, badai pasti berlalu,” sambung Hasto.
Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025) pekan lalu.
Hasto yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pukul 18.10 WIB.
Jas hitam yang dikenakannya saat datang, telah dibalut rompi oranye tahanan KPK bernomor 18. Tangannya tampak terborgol. Dia digiring penyidik menuju ruang konferensi pers.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto hanya sebentar dihadirkan dalam konferensi pers. Sekitar Lima menit, dia digiring kembali meninggalkan ruangan oleh dua penyidik KPK.
Hasto sempat menyapa wartawan dengan menunjukkan tangannya yang terborgol, sambil tersenyum, memamerkan deretan giginya. Juga, sempat teriak “merdeka”.
Baca juga : Minta Pegawai Bidang Nuklir Ngantor Lagi, Washington Kalang Kabut
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
Baca juga : Wuling Tebar Promo Menarik Untuk Seluruh Produknya Di IIMS, Ini Daftarnya
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya, Nur Hasan, di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.