BREAKING NEWS
 

Total Uang Diamankan Rp 1,81 M, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 8 Januari 2020 22:53 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Penyidik KPK, menunjukkan barang bukti suap hasil OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan Bina Marga & Sumber Daya Air (PU dan BMSDA) di wilayah yang dipimpinnya.

Saiful ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Baca juga : KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Sidoarjo, Diumumkan Sore Nanti

Kasus ini berawal pada tahun 2019, ketika Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.

Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah, soal kendala yang dihadapi dalam proyek yang ia inginkan. Pengadaannya disanggah. Kendala ini bisa memupus ambisi Ibnu menggarap proyek tersebut.

"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," terang Alex.

Adsense

Kemudian, sekitar Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur - melalui beberapa perusahaan - berhasil memenangkan empat proyek. Yaitu proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Baca juga : Ketua KPK Tercoreng

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu Ghopur bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum tangkap tangan dilakukan.

"SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp 200 juta di antaranya, diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019. Kepada JTE selaku PPK, Rp 240 juta. Kemudian pada 3 Januari 2020, kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA Rp 200 juta," ungkap Alexander.

Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu Ghopur diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N, ajudan bupati di rumah dinas Bupati.

Baca juga : Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar, Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

Dalam tangkap tangan kali ini, total uang yang diamankan KPK berjumlah Rp 1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut, untuk menggali hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Saiful, Sunarti , Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense